Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah di Sumsel: Upaya Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Rabu 23 Oct 2024 - 12:48 WIB
Reporter : Apriyanti
Editor : Apriyanti

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Sekda Sumatera Selatan, Edward Candra, secara resmi membuka Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

Acara tersebut digelar di Hotel Swarna Dwipa Palembang pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Dalam sambutannya, Edward menekankan pentingnya peran Pemerintah Pusat dalam menjaga kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Pimpin Apel dan Simulasi Mitigasi Bencana Banjir: Waspada Musim Penghujan

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat CML Ini Ungkap Keberhasilan Askolani Buka Akses Air Kumbang-Muara Padang

Ia menyebut bahwa Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk menjamin kebijakan nasional dilaksanakan secara efektif di setiap daerah.

Peran Pemerintah Pusat di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Gubernur.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:47 Kades dari Bali Studi Tiru Desa Digital Pertama di Banyuasin

BACA JUGA:Tuai Pujian!! Pelayanan Publik Perizinan Banyuasin Dapat Jadi Contoh Daerah Lain

Aturan ini bertujuan mempererat hubungan harmonis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Edward menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

BACA JUGA:Pemuda Pancasila Tuding Kades Gunakan Beras untuk Galang Dukungan, Kades Geram Merasa Difitnah!

BACA JUGA:Ketua KPU Banyuasin Pimpin Upacara di SMA 2 Plus Banyuasin III, Ajak Siswa Berpartisipasi Aktif dalam Pilkada

Kategori :