Perkara VMR diputus dengan Pasal yang Belum Diamandemen

Ibu kandung VMR saat didampingi penasehat hukumnya (foto-muk)--

KORANHARIANBANYUASIN.ID- Salahnya penerapan hukum yang dibuat oleh Penuntut sehingga membuat seorang terdakwa harus dihukum oleh Hakim tidak sesuai dengan perbuatannya. Hal inilah yang terjadi pada VMR seorang anak yang saat ini sedang menjalani hukuman tahanan di Lapas Kelas 2 Banyuasin. 

Dalam kesempatan jumpa pers pada Jum'at (22/08/2025), Kurnia yang merupakan ibu kandung dari VMR didampingi Penasehat Hukumnya Muhammad Ibrahim Adha, SH., M. H., ECIH menyampaikan perkara tindak pidana khusus anak nomor 3/Pid.Sus.Anak/2025/PN.Pkb yang diputus Pengadilan Negeri Pangkalan Balai pada tanggal 19 Juni 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 8/PID.ANAK/2025/PT.Plg yang diputus pada tanggal 10 Juli 2025 terdapat kekeliruan dalam penerapan aturan hukum .

Dimana salah penerapan hukum itu bermula dari surat dakwaan penuntut umum yang tertulis Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, padahal seyogyanya adalah Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hal ini mengingat Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C masih belum diubah atau diamandemen dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, ujar Penasehat Hukum VMR.

BACA JUGA:Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak

BACA JUGA:Ketua BKOW Sumsel Ajak Kaum Perempuan Perkuat Peran dalam Pembangunan Daerah

Pada sidang putusan 19/06/2025 ternyata Hakim mengadopsi dakwaan penuntut umum dengan memperhatikan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagai dasar mengadili dan memutus perkara tindak pidana khusus anak yang dilakukan oleh VMR dengan amar putusan, mengadili Anak Dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang dan pelatihan kerja selama 3 bulan di Panti Sosial Marsudi Putra Dharmapala Inderalaya.

Artinya disini dianggap salah penerapan hukum yang tidak sesuai dengan harapan Pasal 143 ayat (1) dan (2) KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor  : SE.004 / J.A / 1 1 / 1993 tanggal 16 November 1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, mengakibatkan dakwaan menjadi cacat hukum atau harus dibatalkan dan VMR dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. 

Begitu pula terhadap proses pemeriksaan dipersidangan maupun di tingkat penuntutan, tidak memenuhi kewajiban menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana yang mengedepankan Diversi dan pemidanaan adalah upaya hukum terakhir (ultimum remedium), serta proses pemeriksaan dipersidangan yang begitu cepat hanya dilakukan 6 (enam) kali atau dalam rentang waktu seminggu, tanpa memperhatikan perbuatan (mens rea) dan actus reus (perbuatan).

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Ernaini Kasus Duplikat Akta Nikah Kembali Ditunda

Bahkan dalam Dakwaan Visum Et Repertum dituangkan penyiraman ke tubuh korban Anak merupakan cairan zat kimia cair, sedangkan di dalam dakwaan diuraikan asam sulfat. Asam sulfat memang bagian dari zat kimia cair tetapi zat kimia cair belum tentu hanya asam sulfat. Bahkan diduga keluarga korban mempermainkan niat baik keluarga VMR yang awal meminta uang perdamaian lima puluh juta rupiah, dan saat keluarga VMR hanya memegang uang tiga juta rupiah diterima oleh orangtua MRS. Namun disayangkan ketika perdamaian dipertanyakan mereka menaikkan dengan angka seratus juta. 

Oleh karena itu, meminta Majelis Hakim Kasasi memutus dengan putusan bebas terhadap VMR dan selanjutnya kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung melakukan tindakan administratif menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan