BACA JUGA:P5 SMAN 1 Tanjunglago, Pembuatan Batik Jumputan
Lebih mengejutkan lagi, OJK mencatat keterlibatan para anggota TNI, Polri, PNS, dan bahkan wartawan dalam aktivitas perjudian ini.
Fenomena ini menjadi perhatian serius karena menyangkut institusi yang seharusnya menjadi pilar penegakan hukum dan ketertiban.
Arifin menjelaskan bahwa kemajuan teknologi turut mendorong peningkatan akses terhadap judi online.
BACA JUGA:Gerakan Makan Bersama Digalakkan SMAN 1 Makarti Jaya, Sebulan Sekali
"Perkembangan teknologi membuat judi online semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak hingga orang dewasa," ujarnya.
Platform judi online yang menyerupai permainan online biasa membuat banyak orang terjebak tanpa sadar bahwa mereka sedang berjudi.
Selain itu, kemudahan dalam membuka rekening bank secara online, bahkan dengan menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk beberapa rekening, juga menjadi salah satu faktor pendorong maraknya praktik judi online.
BACA JUGA:Black Sapote: Si Buah Cokelat yang Menawarkan Segudang Manfaat Kesehatan
Hingga pertengahan Oktober 2024, OJK telah memblokir 7.599 rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas ini.
Lebih lanjut, OJK juga mengidentifikasi adanya hubungan antara judi online dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Banyak pelaku judi online yang menggunakan dana dari pinjaman online ilegal untuk mendanai aktivitas perjudian mereka.
BACA JUGA:Anda Hobi Kerokan? Sebaiknya Berhati-hati, 6 Penyakit Ini Dilarang Lakukan Kerokan
Hal ini menciptakan sebuah lingkaran setan yang sulit diputus, di mana para pemain judi terjebak dalam utang yang semakin menumpuk.
Arifin menegaskan bahwa menghentikan operasi pinjol ilegal merupakan salah satu langkah penting untuk memutus rantai perjudian online.
Deputi bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, menambahkan bahwa ada sekitar 3,7 juta pemain judi online yang tercatat sepanjang 2023.