Dari jumlah tersebut, sebanyak 97.019 di antaranya adalah anggota TNI dan Polri. Selain itu, PPATK juga mencatat 135.309 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang sebagian besar berkaitan dengan penggelapan dana dan aktivitas perjudian.
Menurut Fithriadi, memberantas judi online tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum.
Diperlukan kerja sama antara berbagai pihak, termasuk media, untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya judi online, terutama bagi anak muda dan kelompok berpenghasilan rendah yang sering kali menjadi target utama.
BACA JUGA:Efek Placebo atau Terapi Efektif? Kerokan dalam Perspektif Kesehatan Modern
Dengan meningkatnya jumlah pemain judi online sejak masa pandemi, diperlukan upaya yang lebih serius dan kolaboratif untuk mengatasi fenomena ini, baik dari regulator maupun masyarakat luas.