KORANHARIANBANYUASIN.ID - Polres Ogan Ilir resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan tragis yang menimpa Yongki Ariansyah, anggota LSM BIDIK Sumatera Selatan.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menjelaskan kepada wartawan Enin, 28 Oktober 2024 bahwa tersangka berinisial R dalam kasus yang kini telah berstatus penyidikan.
Namun tersangka kata Kapolres saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tembak dan luka tusuk yang dialaminya.
BACA JUGA:Hebat! Empat Pemuda OKU Wakili Sumsel Jadi Pemuda Pelopor
"Statusnya sudah naik ke tahap penyidikan, dan tersangka sudah kami tetapkan. Namun, yang bersangkutan masih perlu pemulihan," kata Kapolres Bagus Suryo Wibowo.
Proses hukum masih berlanjut dengan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang sudah diperiksa.
Hingga saat ini, Kapolres menyebut ada tujuh saksi yang dimintai keterangan, namun jumlah saksi bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan.
BACA JUGA:Korban Tenggelam di Sungai Ogan Ditemukan, Kondisinya Begini!
"Saksi sejauh ini ada tujuh orang, dan jumlah ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Ogan Ilir telah menggelar perkara kasus pembunuhan ini di ruang Sat Reskrim pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Gelar perkara yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 14.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo dan dihadiri oleh sejumlah petinggi kepolisian, termasuk Kasat Reskrim AKP M Ilhan, Kasat Intel AKP Hendri Antonius, dan Kapolsek Indralaya AKP Junardi.
BACA JUGA:12 Anak di OKU Jadi Korban Kekerasan, Begini Upaya Pemkab!
Dalam proses gelar perkara, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yang dianggap mengetahui kejadian.
"Lima saksi yang sudah kami periksa termasuk dua saksi korban, satu operator alat berat, dan satu pihak dari Balai Benih Ikan (BBI) Pemkab Ogan Ilir," terang Kapolres Bagus.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban Yongki Ariansyah merupakan pendamping kelompok perikanan di BBI Ogan Ilir.