Puluhan Pelamar PPPK Tidak Memenuhi Syarat, Plt Kepala BKPSDM Prabumulih: Pelamar Berhak Melakukan Sanggahan

Kamis 31 Oct 2024 - 19:09 WIB
Reporter : Rooney
Editor : zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Puluhan pelamar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah kota Prabumulih terpaksa menghadapi kenyataan pahit.

Pasalnya, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Belum diketahui secara pasti, apa penyebab puluhan pelamar seleksi PPPK tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, H Hairodin SAg, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses verifikasi administrasi pelamar PPPK telah selesai dilaksanakan. Namun, dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi rinci mengenai jumlah pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan yang TMS.

BACA JUGA:Tekan Kasus Bullying, DPP&KB Muara Enim Kenalkan Inovasi SINDERELA

"Kami tidak tahu jumlah pastinya, karena pemberitahuannya langsung ke email pelamar," ungkap Hairodin, Kamis, 31 Oktober 2024. Ia menambahkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, dugaan sementara jumlah pelamar yang TMS mungkin lebih dari 35 orang. "Kemungkinan lebih dari 35 orang, karena yang melapor kepada kami sampai saat ini sudah mencapai 35 orang pelamar," lanjutnya.

Hairodin menuturkan, dengan adanya pengumuman TMS ini, pelamar yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan sanggahan. Hairodin menjelaskan bahwa masa sanggah akan dibuka mulai 2 hingga 4 November 2024 melalui portal SSCASN yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id/. 

"Pelamar berhak melakukan sanggahan melalui portal resmi BKN. Apabila sanggahan diterima, maka hasil verifikasi bisa diubah, dan tentunya pelamar bisa mengikuti tahap selanjutnya," jelasnya.

BACA JUGA:Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Anak, Pj Bupati Luncurkan Sigermas & Buka Sekolah Pengantin Anyar

Lebih lanjut Hairodin  memaparkan jadwal lengkap seleksi penerimaan PPPK formasi tahun 2024. Berikut adalah rincian jadwal yang telah ditetapkan yakni, Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024, Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024, Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024.

Kemudian, Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024, Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024, Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 - 11 November 2024, Penarikan Data Final: 12 - 14 November 2024, Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024, Pengumuman Daftar Peserta dan Waktu Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024.

Selanjutnya, Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024, Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 - 21 Desember 2024, Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi: 13 - 28 Desember 2024, dan Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025.

BACA JUGA:Ternyata Penyiangan Gulma pada Lahan Cabai Merah Efektif Menekan Biaya Pemeliharaan

Diberitakan sebelumnya, hingga batas akhir pendaftaran seleksi penerimaan PPPK dilingkup Pemkot Prabumulih pada Minggu 20 Oktober 2024, tercatat sebanyak 2.327 pelamar dengan rincian pelamar formasi guru sebanyak 160 pelamar, pelamar tenaga Kesehatan sebanyak 463 pelamar dan tenaga teknis sebanyak 1.704 pelamar. Dari jumlah pelamar yang mendaftar tersebut, yang dinyatakan submit sebanyak 2.311 pelamar. 

Tags :
Kategori :

Terkait