3 Pengedar Narkoba di Banyuasin Ditangkap, Dua Pelaku Merupakan Pasutri

Selasa 12 Nov 2024 - 15:09 WIB
Reporter : Rooney
Editor : zaironi

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Buka Rakor Sosialisasi Pencegahan Korupsi dalam Proses Perencanaan Penganggaran APBD

Ketiganya akan dikenai Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

“Kami menegaskan, Polres Banyuasin memiliki komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Banyuasin. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika akan kami tindak tegas,” ujar AKP Najamudin.

Kasat Narkoba juga menyatakan bahwa operasi ini merupakan salah satu bentuk dukungan Polres Banyuasin terhadap program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi Asta Cita ke-7 yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba di Indonesia.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan proaktif dalam melaporkan tindakan mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. 

Polres Banyuasin berjanji akan terus mengintensifkan operasi serupa demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. 

Tags :
Kategori :

Terkait