BACA JUGA:Aminuddin: Apresiasi Merdeka Belajar, Jadi Motivasi Bagi PTK
Disamping itu korban juga kesal ke pelaku, karena pelaku tidak mau mendekati anaknya dan hanya ingin memacari mantan istrinya saja,” katanya.
Adapun peran ketiga pelaku saat pengeroyokan berlangsung, diantaranya Ferdi memukul wajah korban sebanyak tiga kali dengan kepalan tangan (bogem) dan membacok korban pakai obeng di kepala dua kali.
Lalu, VA memukul kepala dan dada kanan korban masing-masing tiga kali dengan kepalan tangan. Selanjutnya, MM berperan menginjak lengan kiri korban dengan kaki kanannya.
BACA JUGA:Aminuddin: Apresiasi Merdeka Belajar, Jadi Motivasi Bagi PTK
“Atas perbuatannya, mereka kita tetapkan tersangka tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, sebagaimana pasal 170 KUHPidana,” jelasnya.
“Iya benar, memang kurang lebihnya seperti itulah kejadiannya,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar. ***