KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Balai Guru Penggerak Provinsi Sumatera Selatan terus berkomitmen setiap tahunnya dalam melaksanakan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020.
Sebagai wujud implementasi dari pelaksanaannya, BGP Sumsel melaksanakan Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Tahun 2024.
Salah satu bentuk penyelenggaraannya dengan melakukan tes urin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sumsel.
BACA JUGA:Melalui Apel, Dapat Tingkatkan Disiplin Pegawai BGP Sumsel
BACA JUGA:Disdikbud Gelar Pendampingan Literasi Numerasi Bagi Sekolah Nilai Rapor Rendah
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BGP Sumsel, pada hari Senin, 18 November 2024 pukul 09.00 s.d 10.30 WIB.
Selain instruksi Presiden, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut ialah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
UU RI tersebut tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kemendikdasmen RI. (Senin, 18/11/24).
BACA JUGA:Ini Amanat Wakil Kesiswaan SMPN 1 Suak Tapeh Menjelang PAS dan ASAS
Kepala BGP Sumsel, Ohorella Erma M IKom membenarkan adanya tes urin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sumsel