Korupsi Dana Korpri: Pidsus Kejari Banyuasin Berhasil Pulihkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah!

Selasa 19 Nov 2024 - 15:44 WIB
Reporter : Rooney
Editor : zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Prestasi membanggakan kembali diraih Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), mereka berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 342.352.023 kepada pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin. 

Penyerahan dilakukan di Aula Kantor Kejari Banyuasin, disaksikan oleh Inspektorat dan pihak bank pemerintah.  

"Uang ini diserahkan langsung kepada pengurus Korpri, yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Banyuasin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH, melalui Kasi Pidsus H Giovani SH MH, Selasa 19 November 2024.

BACA JUGA:Kulit Sensitif? Ini Rekomendasi Skincare yang Tepat untuk Anda

Uang tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas Korpri untuk digunakan sesuai Keputusan Bupati Banyuasin No. 01/KORPRI/2023 tentang pengesahan anggaran dasar rumah tangga Korpri Banyuasin.

 Penggunaannya meliputi kegiatan seperti santunan kematian, pensiun, dan lainnya, sesuai aturan yang berlaku.  

Pengembalian uang ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum tetap Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus. Dua terpidana, Bambang dan Mirdayani, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 342.352.022,25.

BACA JUGA:Biaya Administrasi Bulanan dI BRI Lebih Murah Dibanding Bank Lain

Kasi Pidsus Giovani menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel agar tidak berurusan dengan hukum. 

“Ini adalah penyelamatan kerugian keuangan negara sekaligus langkah nyata dalam pemberantasan korupsi. Sebuah prestasi yang membanggakan,” tegasnya.  

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana Korpri oleh dua tersangka, Bambang dan Mirdayani, dalam periode Desember 2022 hingga September 2023.

BACA JUGA:Pulihkan Hutan Bekas Tambang, Aksi Nyata Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan Bersama BRI Menanam-Grow & Green

Beberapa dugaan penyimpangan meliputi penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, pengeluaran dana di luar aturan Korpri, seperti bantuan kegiatan budaya, biaya rumah sakit, hingga pinjaman tanpa pertanggungjawaban.  

Di antara pelanggaran, tercatat dana sebesar Rp 120 juta digunakan tanpa pertanggungjawaban pada Mei 2023, dan bantuan sebesar Rp 10 juta untuk operasi kanker istri pejabat. 

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejari Banyuasin dalam melindungi keuangan negara dari penyimpangan.

Kategori :