PALEMBANG - Komitmen keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama berbuah prestasi.
Komisi Informasi (KI) Pusat memberikan penghargaan kepada Kementerian Agama berupa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dengan kualifikasi Informatif.
“Alhamdulillah, arahan Gus Men Yaqut Cholil Qoumas agar Kementerian Agama menjadi kementerian yang terbuka dan informatif mewujud dan mendapat apresiasi dari Komisi Informasi Pusat," kata Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki di Istana Wapres, Jakarta.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Pantau Gereja dan Pospam Nataru
BACA JUGA:Harga Pangan Terkendali dan Stabil, Stok Aman
"Untuk pertama kali, Kementerian Agama mendapat penghargaan dengan kualifikasi informatif,” ujarnya.
Wamenag hadir mewakili Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk menerima penghargaan ini.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 diberikan oleh Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro. Hadir menyaksikan, Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin.
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Pj Gubernur Sumsel Panen Raya Cabai
BACA JUGA:Kegiatan Satpol PP Banyuasin jelang Nataru Bikin Penasaran, Apa Saja?
“Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Pusat tahun 2023,” lanjut Wamenag.
Menurutnya, kualifikasi Informatif adalah kualifikasi tertinggi dalam anugerah keterbukaan informasi. Pasal 8 Peraturan Komisi Informasi No 5 Tahun 2016.
Tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik, mengatur bahwa ada lima kualifikasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik, yaitu: a) Informatif (97-100), b) Menuju Informatif (80-96), c) Cukup Informatif (60-79), d) Kurang Informatif (40-59), dan e) Tidak Informatif (<39).
BACA JUGA:Sekda Sumsel Pantau Gereja dan Pospam Nataru
BACA JUGA:Menjelang Nataru, Harga Pangan di Sumsel Stabil