“Kemenag oleh KIP dinilai sudah pada kualifikasi Badan Informatif,” tegas Wamenag.
Dijelaskan Wamenag, sejak awal memimpin Kementerian Agama, Gus Men memberikan mandat kepada jajarannya untuk mengedepankan keterbukaan informasi publik.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan transformasi digital untuk memudahkan akses publik terhadap berbagai layanan informasi di Kementerian Agama.
"Kemenag dalam tiga tahun terakhir fokus pada pengembangan Satu Data Kementerian Agama guna memudahkan akses informasi publik. Ada juga Pusaka Superapps yang mengintegrasikan beragam layanan di Kementerian Agama sehingga lebih mudah akses," sebut Wamenag.
“Hasil monitoring KIP menunjukkan bahwa Kemenag berhasil meningkatkan keterbukaan informasi publik. Ini sekaligus mengindikasikan bahwa Kemenag semakin terbuka dan informatif dalam pengelolaan informasi publik,” tandasnya.***