Disdikbud Gelar Advokasi Akreditasi Jenjang Sekolah Dasar

Jumat 29 Nov 2024 - 07:43 WIB
Reporter : Amin
Editor : Mukri

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin, menggelar kegiatan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah melalui Advokasi Akreditasi pada Satuan Pendidikan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari sejak pada Kamis 28 hingga Jumat 29 November 2024, bertempat di Hotel Duta Palembang Sumatera Selatan.

Kegiatan kelembagaan dan Manajemen Sekolah melalui Advokasi Akreditasi Pada Satuan Pendidikan hanya untuk jenjang sekolah dasar (SD).

BACA JUGA:SDN 12 Talang Kelapa Melakukan Pengimbasan IKM

BACA JUGA:Upacara HGN di SDN 12 Betung Berlangsung Khidmat

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala SD se Kabupaten Banyuasin, dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Banyuasin, Aminuddin SPd SIP MM.

Aminuddin mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut untuk memebrikan pendampingan kepada sekolah yang menjadi calon akreditasi, mengingat banyak satuan pendidikan yang sudah habis masa belaku akreditasinya.

Bagi yang sudah habis masa akreditasi sekolahnya maka secepatnya untuk menyiapkan akreditasi ulang, sebab legalitas dan penjaminan mutu, semua satuan pendidikan wajib mengikuti akreditasi.

BACA JUGA:53 Guru CGP Ikuti Lokakarya 5 PGP Angkatan 11 di Ogan Ilir

Akreditasi merupakan amanah konstitusi sebagaimana diundangkan dalam Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Yakni: UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Melalui mekanisme akreditasi dapat dipastikan bahwa satuan pendidikan telah menerapkan konsep penjaminan mutu yang berkelanjutan.

Disampaikan juga dalam pelaksanaan akreditasi sekolah tersebut, dibutuhkan asesor yang memiliki sikap dan kepribadian yang terpuji.

BACA JUGA:Meriahkan HUT PGRI dan HGN, Siswa SMAN 3 Banyuasin III Lomba Busana Guru

Termasuk juga pemahaman dan penguasaan perangkat akreditasi sekolah/madrasah yang memadai, serta memiliki keterampilan menggunakan software Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi sekolah. 

Kategori :