KORANHARIANBANYUASIN.ID – Praktik pemasungan terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi masalah serius.
Baru-baru ini, seorang penderita gangguan jiwa bernama Ani (36), warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, berhasil dibebaskan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin setelah menjalani pemasungan selama sekitar 20 tahun.
Ani, yang merupakan anak dari almarhum M Yusuf, dipasung di sebuah tempat tak layak di dekat rumah keluarganya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Banyuasin Syarifuddin Gelar Reses di Desa Pelajau, Ini Aspirasi yang Disampaikan Warga!
Setelah kasus ini mencuat, Dinas Sosial Banyuasin segera mengambil tindakan dengan membebaskan Ani dan membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar, Palembang, untuk mendapatkan perawatan medis dan psikologis yang memadai.
Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, menyatakan bahwa pemerintah daerah bergerak cepat menanggapi laporan tersebut.
“Sudah kita turunkan tim dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti. Kami rekomendasikan Ani untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di RSJ Ernaldi Bahar,” ujar Erwin.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Resmi Umumkan Dirut PDAM Tirta Betuah Banyuasin Baru, Dewan Beri Ultimatum!
Dihubungi Harian Banyuasin, Kepala Dinas Sosial Banyuasin, Nurlaila, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi dengan nomor 400.9/230/Dinsos/2024 tertanggal 4 Desember 2024.
“Ani, yang lahir di Talang Andong pada 11 Mei 1988, kini sudah dibawa ke fasilitas yang lebih layak untuk mendapatkan perawatan. Kami akan terus memantau perkembangan kondisi Ani,” jelas Nurlaila.
Pemerintah daerah mengimbau warga agar melaporkan kasus serupa untuk mencegah pemasungan dan memastikan para penderita gangguan jiwa mendapatkan penanganan yang layak.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Umumkan Hasil Seleksi Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin
Dengan langkah ini, Pemkab Banyuasin berharap Ani bisa pulih secara bertahap dan mendapat kehidupan yang lebih baik di masa depan.