PANGKALAN BALAI - Camat Banyuasin III, Santo, mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pungli merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh jajaran saya untuk tidak melakukan pungli dalam pelayanan masyarakat," kata Santo.
BACA JUGA:Di Air Kumbang Listrik Padam Lebih Dari 96 Jam
BACA JUGA:7 Tiang Tower PLN Roboh
Santo mengatakan, pungli dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Seperti meminta uang tambahan di luar ketentuan, meminta barang atau jasa, atau melakukan tindakan yang mempersulit pelayanan.
Ia meminta jajarannya untuk selalu waspada dan menghindari segala bentuk pungli.
"Jika ada masyarakat yang melaporkan adanya pungli, saya akan menindak tegas pelakunya. Saya tidak akan mentolerir tindakan pungli dalam bentuk apa pun," tegasnya.
BACA JUGA:16 Paket Sabu 187,03 Gram Disita
BACA JUGA:Dewan Tinjau Pembangunan 2 Ruang Kelas
Santo juga meminta jajarannya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat
Ia berharap masyarakat dapat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.
"Saya ingin masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang kami berikan. Oleh karena itu, saya minta jajaran saya untuk bekerja dengan profesional dan mengedepankan integritas," pungkasnya. (ron)