PANGKALAN BALAI, HARIAN BANYUASIN.ID - Oka Mahendra, resmi dilantik menjadi penjabat Kepala Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin, Rabu 3 Januari 2024.
Oka menggantikan Aidil Fitri yang diberhentikan dengan hormat berdasarkan keputusan pengadilan tata usaha (PTUN) Palembang, PTUN Medan dan Putusan Mahkamah Agung RI.
Pelantikan Oka Mahendra langsung dilakukan Pj Bupati Banyuasin H Hani Syopiar Rustam SH di Auditorium Pemkab Banyuasin.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Ajak BPS Kerja Sama Demi Kemajuan Daerah
Pelantikan Oka Mahendra ini dikawal ketat aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP Banyuasin.
Menurut Kapolsek Rantau Bayur Iptu Yusri Meriansyah mengatakan pengawalan ini untuk menghindari adanya gejolak masa. namun, pelantikan sudah berjalan aman dan kondusif.
"Dapat informasi bakal ada demo, tapi sepertinya tidak ada, suasana aman dan terkendali," singkat dia.
BACA JUGA:5 Handphone Top Dibawah 3 Juta Buat Kamu Pencinta Gaming
Dalam kesempatan itu Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam mengucapkan selamat bekerja untuk Oka Mahendra.
"Saya ucapkan selamat kepada saudara Oka Mahendra yang telah dilantik menjadi penjabat Kepala Desa Paldas," kata Hani Syopiar Rustam.
Hani Syopiar Rustam berharap Oka Mahendra dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjabat kepala desa dengan baik.
BACA JUGA:Hani S Rustam Ajak Pengabdian Kemenag Untuk Kebangkitan Umat dan Bangsa
Menurut Pj Bupati Banyuasin, penjabat kepala desa mempunyai hak yang sama dengan kepala desa definitif sampai dengan dilantiknya kepala desa antar waktu (PAW) hasil musyawarah desa.
"Saya berharap saudara Oka Mahendra dapat merangkul mengajak dan bekerja sama dengan BPD, perangkkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, mantan kades, masyarakat pendukung kades dan masyarakat lainnya," kata Hani Syopiar Rustam.
Hani Syopiar Rustam juga meminta Oka Mahendra dapat memfasilitasi pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa (Musdes).