Ratusan Honorer Satpol-PP dan Damkar Banyuasin Dilanda Kecemasan, Tak Lagi Digaji Karena Aturan

Honorer Satpol PP dan Damkar Banyuasin saat mengikuti apel pagi, belum lama ini--

Menurut bagi yang sudah ikut seleksi PPPK tahap II juga tidak terdata di database BKN. 

BACA JUGA:KMP Putri Leanpuri Resmi Beroperasi di Banyuasin, Ini Rute Penyeberangannya!

"Tapi walaupun tidak digaji tahun ini, mereka ada harapan untuk menjadi PPPK tahun depan. Kalau kami bagaimana nasibnya, yang belum pernah ikut seleksi sama sekali," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyuasin, Drs. Edhi Haryono, menegaskan bahwa regulasi sudah mengatur tiga kriteria pegawai yang berhak mendapatkan penganggaran gaji.

"Di luar itu, bukan domain BKPSDM. Terkait status mereka yang dirumahkan atau tidak, saya tidak bisa memastikan," ujarnya.

BACA JUGA:Hasil All England 2025: Dijegal Unggulan Pertama, Chico Kembali Early Exit

Edhi juga mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023, yang sejak Januari 2023 melarang penerimaan tenaga honorer atau sebutan lain dalam instansi pemerintahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, menegaskan bahwa tenaga honorer yang sudah lulus seleksi maupun yang sedang mengikuti PPPK Tahap II tetap akan menerima gaji dengan syarat terdata di BKN.

"Sedangkan bagi yang belum terdata di BKN, kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," katanya.

BACA JUGA:MTsN 1 Banyuasin Sosialisasi SE Sekjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025

Situasi ini masih berkembang, dan para tenaga honorer berharap ada solusi yang berpihak pada mereka agar bisa tetap bekerja dan mendapatkan haknya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan