Disdik Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Persiapan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026

Rakor SPMB Disdik Provinsi Sumsel (foto-muk)--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan, Aria Ahmad Mangunwibawa SPsi MSi, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pembelajaran 2025/2026.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan Rabu, 12 Maret 2025 dibuka oleh Pelaksana tugas (Plt) Kadisdik Provinsi Sumsel Zulkarnain SE MM.
Zulkarnain menyampaikan, bahwa dengan terbitnya Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 maka pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus menerbitkan dalam bentuk petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan SPMB di Provinsi, Kabupaten/Kota khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Hadapi Era Digital, Guru SD di Suak Tapeh Harus Siap Hadapi Metode Perubahan
BACA JUGA:Nasib Honorer Banyuasin di Ujung Tanduk: Gaji Tak Pasti, Pemutusan Kontrak Menghantui
Melalui kegitan ini mohon masukan, koreksi dan saran terkait juknis yang akan dibuat tim Disdik Provinsi Sumsel untuk sama-sama didiskusikan bersama di ruang rapat ini.
Sementara Kepala BPMP Provinsi Sumsel dalam tanggapannya menyampaikan bahwa SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu untuk semua.
Sehingga pemetaan secara matang di awal sangat perlu dilakukan dengan menampilkan data-data yang valid dan reliabel misalnya jumlah lulusan, peta wilayah, ketersediaan ruang kelas, guru dan sebagainya karena akan terkoneksi nantinya dengan dapodik.
Sosialisasi SPMB hendaknya dilaksanakan secara terus menerus mengingat SPMB merupakan hal baru sebagai pengganti PPDB yang lebih dulu familiar dan juga para orang tua atau siswa calon peserta didik baru terkadang orang yang berbeda dari tahun sebelumnya.
BACA JUGA:SMPN 1 Suak Tapeh Mulai Gelar Pesantren Ramadhan
Dia mengajak mencermati pasal per pasal pada Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 tersebut dengan baik, karena sesungguhnya regulasi tersebut memberikan beberapa keleluasaan kepada daerah untuk menyusun dan mengaturnya.
"Kesempatan ini memang momen berharga dimana kita semua bisa duduk bersama, kehadiran beberapa instansi lainnya menunjukkan komitmen kita semua untuk melaksanakan SPMB sesuai marwahnya yaitu obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi sesuai dengan Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025," tutur Aria Ahmad Mangunwibawa.
Turut hadir pada kegiatan tersebut perwakilan dari Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kepolisian Daerah Sumsel, Satgas Saber Pungli Sumsel, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.
Hadir juga pihak Inspektur Provinsi Sumsel, Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel, Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Dinas Dukcapil Provinsi Sumsel, Dinas Sosial Provinsi Sumsel, Dinas Kominfo Provinsi Sumsel dan undangan lainnya.