Polres Banyuasin Imbau Warga Tak Gunakan Knalpot Brong, Dendanya Bisa Makan Sebulan!
Imbauan Kapolres Banyuasin agar warga Banyuasin tak gunakan knalpot brong--istimewa
PANGKALAN BALAI, HARIAN BANYUASIN.ID - Guna mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), Polres Banyuasin Polda Sumsel mengimbau kepada warga masyarakat, khususnya para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, imbauan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran UULLAJ dan memberikan rasa nyaman warga yang merasa resa.
"Saya imbau kepada warga masyarakat, khususnya para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong. Suara knalpot yang terlalu bising dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," katanya.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Gelar Rapat Kesiapan Pemilu 2024, Fokus Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat membahayakan pengendara lain. Suara knalpot yang terlalu bising dapat membuat pengendara lain kaget dan kehilangan konsentrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.
"Kami harap warga mematuhi imbauan ini, demi menjaga ketertiban dan keamanan, di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Ayo, mari jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semuanya," imbuhnya.
BACA JUGA:Rumah Murah di Banyuasin Hanya Rp 150 Juta, Lokasi Strategis Tanah Sangat Luas
Untuk memberikan efek jera, bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dikenakan sanksi tilang.
Sanksi yang diberikan berupa denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
"Sanak dulurku, ingatkelah yek, di larang Makai kenalpot brong, kalau keno tilang jangan nak marah, bijak taat aturan lor," katanya. ***