Berjimak Saat Puasa: Hukum, Konsekuensi, dan Kafarat dalam Islam

Ilustrasi--Foto freepik.com

Rasulullah kemudian menyampaikan tiga pilihan kafarat tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim)

Berjimak di Malam Hari

Islam tidak melarang hubungan suami istri di malam hari selama Ramadan.

Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 187, hubungan suami istri diperbolehkan setelah berbuka hingga sebelum fajar.

Namun, pasangan suami istri tetap dianjurkan untuk menjaga keseimbangan agar tidak terlalu larut dalam kenikmatan dunia hingga lalai dari ibadah malam seperti salat tarawih dan tadarus Al-Qur'an.

Berjimak saat puasa di siang hari adalah perbuatan yang dilarang dan dapat membatalkan puasa.

Bagi yang melanggarnya, ada konsekuensi yang harus ditanggung, termasuk membayar kafarat.

Oleh karena itu, umat Islam harus memahami dan menaati aturan ini agar ibadah puasanya diterima oleh Allah.

Sementara itu, hubungan suami istri tetap diperbolehkan setelah berbuka hingga menjelang waktu subuh.

Dengan memahami hukum ini, semoga kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan sempurna dan mendapatkan ridha Allah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan