Begini Modus Operandi Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Dinas Perhubungan Banyuasin

Tiga tersangka saat ditahan --
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Pidana Khusus (Pidsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi retribusi parkir yang melibatkan tiga pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023 ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1.147.180.000. Ketiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
BACA JUGA:Cegah Pangan Berbahaya! Tim Kesehatan Banyuasin Uji Sampel Makanan, Hasilnya!
Eko Prasetyo (EP) – Mantan Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2020.
Salamun (S) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2021–2023.
Anthony Liando (AL) – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2022, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Plt. Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Banyuasin.
BACA JUGA:Kadis Perpustakaan dan Arsip Banyuasin Ditahan Kejari, Ini Kasus yang Menjeratnya
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.
"Ketiga tersangka melakukan korupsi retribusi parkir sekitar satu miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah," tegas Giovani.
Menurut hasil penyelidikan, modus yang digunakan oleh para tersangka meliputi:
BACA JUGA:Bupati Askolani Launching Gerak Cepat Penanganan RTLH, Targetkan 22 Ribu RTLH
Pemotongan dan pengurangan setoran – Retribusi yang dikumpulkan dari masyarakat tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah.
Pemalsuan laporan keuangan – Data penerimaan retribusi dimanipulasi untuk mengurangi angka setoran resmi.