Disperindag OKU Sidak Toko Diduga Menjual Minuman Kadaluwarsa

Tim dari Disperindag OKU saat melakukan sidak ke toko yang diduga menjual minuman kadaluwarsa.--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu toko di Kota Baturaja yang diduga menjual produk minuman kedaluwarsa.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag OKU, Irfan Maradona, Kamis 27 Maret 2025 mengatakan bahwa sidak ini menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat yang melaporkan adanya produk minuman yang kedaluwarsa.

Produk minuman merek Fanta dan Sprite ukuran 250 militer tersebut ditemukan kadaluwarsa oleh seorang warga Kota Baturaja di dalam paket parcel lebaran pada Rabu 26 Maret 2025.

BACA JUGA:Bupati Mengajak Menyatukan Visi Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera

BACA JUGA:Buka Bersama PWI Sumsel, Santuni Puluhan Anak Yatim

"Berdasarkan laporan dari masyarakat minuman ini berasal dari Toko All Colection Sukaraya, Kacamatan Baturaja Timur," katanya.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya membentuk tim gabungan Polres OKU, Satpol PP dan Dinas Kesehatan wilayah setempat untuk melakukan pemeriksaan di Toko All Colection Sukaraya.

Dari hasil sidak tim gabungan menemukan satu botol minuman dengan tanggal kadaluwarsa yang tidak layak edar untuk disita.

BACA JUGA:Bupati H M TOHA Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2024, Targetian Opini WTP

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Silaturahmi dengan Insan Media, Soroti Kasus Rendang Hilang dan Peran Pers dalam Menangkal Hoa

"Berdasarkan keterangan pemilik toko mengaku bahwa memang terjadi keteledoran dalam pengemasan. Mereka sudah meminta maaf dan berjanji tidak hal serupa tidak terulang kembali," ujarnya.

Sebelumnya Fitri, salah seorang warga Baturaja mengatakan bahwa ia mendapat paket lebaran dari seorang temannya berupa dua lusin minuman botol merek Fanta dan Sprite ukuran 250 militer.

Setelah diteliti dua jenis minuman tersebut sudah expired atau kadaluarsa hingga periode 16 Januari 2025 sehingga tidak layak edar.

BACA JUGA:Program Mudik Gratis Pemprov Sumsel 2025 : Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang Lepas 25 Armada Bus

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan