Wartawan Jadi Korban Penusukan di Halaman Pengadilan Negeri Pangkalan Balai

Wartawan Ida Laila ditusuk di halaman Pengadilan Negeri Pangkalan Balai setelah mencoba melindungi orang tua tersangka tawuran. Keamanan saat persidangan dipertanyakan.--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Insiden penusukan terjadi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai pada Rabu (9/4) sekitar pukul 12.30 WIB. Seorang wartawan lokal bernama Ida Laila (50) menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Korban mengalami luka tusuk di bagian lengan dan paha setelah mencoba melerai aksi penyerangan terhadap orang tua salah satu terdakwa kasus tawuran. Saat ini, Ida Laila tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula usai pembacaan vonis terhadap tiga pelaku tawuran, yakni RIF dan RIZ yang masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara, serta IQ yang divonis delapan tahun penjara.
BACA JUGA:Rekor Sempurna Gregoria Atas Kim Ga Eun Akhirnya Patah di BAC 2025
Diduga tak terima atas putusan tersebut, pelaku penusukan yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban tawuran, datang bersama rekannya ke pengadilan menggunakan dua sepeda motor.
Di lokasi, pelaku menghampiri orang tua IQ yang tengah menunggu kendaraan di kantin pengadilan. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mencabut pisau dan mencoba menyerang. Ida Laila yang berada di lokasi berusaha mencegah aksi tersebut, namun justru menjadi korban penusukan.
“Dari informasi yang saya terima, pelaku adalah paman dari salah satu pelaku tawuran,” ujar Deni, wartawan lokal Banyuasin dikutip dari sumatera ekspres.id.
BACA JUGA: DPRD Banyuasin Gelar Paripurna Istimewa Peringati HUT Kabupaten ke-23
Ia juga menyesalkan lemahnya pengamanan di area pengadilan. “Minim penjagaan. Bayangkan jika ini terjadi di ruang sidang,” tambahnya.
Juru Bicara PN Pangkalan Balai, Hari Muktiyoni, membenarkan peristiwa tersebut.
“Memang benar kejadian itu terjadi di lingkungan pengadilan, namun bukan di dalam ruang sidang,” jelasnya. Ia memastikan akan dilakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan di wilayah pengadilan.
BACA JUGA:Bupati Askolani Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan, Banyuasin Makin Maju di Periode Kedua
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SIK, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian. “Kasus ini menjadi atensi kami, dan telah disampaikan ke Kasat Reskrim untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Diketahui, kasus tawuran yang melibatkan RIF, RIZ, IQ, dan Adriansyah sebelumnya terjadi pada 5 Maret 2025 dan mengakibatkan meninggalnya seorang remaja bernama Riski (16) di depan Rumah Makan Armada, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh.