Paripurna DPRD Banyuasin Diskors, Isu Penolakan LKPJ Bupati 2024 Menguat!

Paripurna DPRD Banyuasin Diskors, Isu Penolakan LKPJ Bupati 2024 Menguat!--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin dengan agenda penyampaian keputusan DPRD terkait rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin Tahun 2024, yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Kamis (17/4) sore, terpaksa diskors.
Hingga petang hari, rapat belum dilanjutkan dan belum ada kepastian kapan akan kembali digelar.
Informasi yang dihimpun, paripurna berjalan normal sejak pagi dan direncanakan berlanjut pukul 13.30 WIB. Namun, Bupati Banyuasin H. Askolani beserta rombongan baru hadir sekitar pukul 16.00 WIB. Wakil Ketua II DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, kemudian mengumumkan bahwa rapat belum bisa dilanjutkan karena tim perumus masih membahas rekomendasi.
Belum ada keterangan resmi soal penyebab pasti skorsing. Namun, beredar kabar adanya dugaan penolakan terhadap LKPJ Bupati Banyuasin 2024 oleh sejumlah anggota dewan. Isu ini mencuat lantaran adanya persoalan keuangan, termasuk dugaan utang yang ditinggalkan oleh Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya.
"Itu di zaman PJ sebelumnya," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim menegaskan tidak ada penolakan terhadap LKPJ. Ia menyebut skorsing dilakukan karena masih ada hal-hal yang perlu dibahas lebih lanjut oleh tim perumus.
Senada, Wakil Ketua I DPRD Banyuasin, Arpani, membenarkan skorsing paripurna tersebut.
“Di-skors dek, karena tim perumus masih rapat pembahasan sampai selesai,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian jadwal lanjutan rapat paripurna tersebut.