DPRD Banyuasin Siap Kawal Program Santunan Kematian: Janji ASTA untuk Rakyat Kembali Dihidupkan

Kantor Bupati Banyuasin--
Program pemberian santunan kematian ini sebenarnya telah memiliki dasar hukum kuat. Tercantum dalam Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 76 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021, program ini pernah berjalan dan kini siap dilanjutkan dengan semangat baru.
BACA JUGA:Taipei Open 2025: Apri/Febi Sukses Jalani Debut, Melaju ke Babak 16 Besar
Kini, harapan kembali tumbuh di tengah masyarakat Banyuasin. Janji ASTA bukan sekadar slogan kampanye, tapi langkah konkret yang mulai terasa. Dengan pengawalan dari DPRD dan dukungan masyarakat, program ini diharapkan dapat menjadi simbol nyata bahwa negara hadir, bahkan di saat duka paling dalam.