Ini Wajah Pelaku Pencurian Sapi di Banyuasin

Ini Wajah Pelaku Pencurian Sapi di Banyuasin--
3 buah kain sarung, 1 buah gunting besi, serta pakaian, topi, dompet, dan botol air mineral
2 buah plat mobil, 1 set kunci peralatan mobil, dan 2 buah tang
Barang-barang tersebut diyakini digunakan untuk memperlancar pencurian sapi di kandang milik warga.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan di wilayah Banyuasin, khususnya kasus pencurian hewan ternak yang belakangan meresahkan masyarakat.
Polisi kini tengah memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. Warga yang mengenali wajah-wajah para pelaku diminta melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lain yang masih buron.
“Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat, terutama peternak. Kami tidak segan menindak tegas pelaku kejahatan,” tutup Kasat Reskrim. (*)