Komisi IV DPRD Banyuasin Gelar Rapat Bahas Aduan Gaji di Bawah UMR

Komisi IV DPRD Banyuasin Gelar Rapat Bahas Aduan Gaji di Bawah UMR --

KORANHARIANBANYUASIN.ID - KOMISI IV DPRD Kabupaten Banyuasin menggelar rapat kerja bersama perwakilan perusahaan PT Asparindo, Senin (19/5/2025), menyusul adanya laporan dari karyawan perusahaan yang mengaku menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Banyuasin itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Darwani, didampingi Wakil Ketua Zulfahmi, Sekretaris Fahmi Wati, serta sejumlah anggota lainnya seperti Indra Gunawan dan lainnya. Meski berlangsung cukup serius, rapat belum menghasilkan keputusan final karena pihak perusahaan belum dapat memberikan data yang dibutuhkan.

"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari laporan salah satu karyawan yang mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp2,9 juta per bulan, padahal UMR Banyuasin saat ini sekitar Rp3,8 juta," ungkap Indra Gunawan, anggota Komisi IV DPRD Banyuasin, saat dikonfirmasi Harian Banyuasin usai rapat.

Indra menambahkan bahwa sebelumnya Komisi IV telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan yang bergerak di bidang produksi aspal curah tersebut. Dalam kunjungan itu, pihak legislatif menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara penggajian dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Perusahaan PT Asparindo diketahui memiliki 25 orang karyawan tetap. Namun dalam rapat yang digelar kali ini, perwakilan dari perusahaan tidak dapat menunjukkan data penting, seperti daftar nama karyawan, bukti pembayaran gaji, maupun kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi ini membuat Komisi IV DPRD Banyuasin merasa belum bisa menarik kesimpulan atau memberikan rekomendasi terhadap permasalahan yang diadukan.

"Kami ingin memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sesuai ketentuan undang-undang, namun tanpa data yang akurat, kami tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut. Karena itu, akan ada rapat lanjutan," tegas Indra Gunawan.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin, H. Erfriliansyah, yang turut hadir dalam rapat, menegaskan bahwa pihaknya juga menunggu klarifikasi langsung dari manajemen inti perusahaan.

"Perwakilan yang hadir hari ini tidak membawa data yang lengkap. Kita butuh transparansi mengenai sistem penggajian, struktur organisasi, serta perlindungan tenaga kerja seperti jaminan sosial dan kesehatan. Jika semua itu tidak tersedia, maka sulit menyelesaikan masalah secara tuntas," kata Erfriliansyah.

Ia menambahkan bahwa pihak dinas bersama Komisi IV akan mengagendakan rapat lanjutan dengan mengundang langsung manajer perusahaan PT Asparindo untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh. 

"Kami harap pihak perusahaan bisa menyelesaikan kewajibannya dan memberikan hak pekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan