Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Banyuasin di Pinggir Jalan Sepi

Tersangka saat diamankan--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Malam Kamis (29/5) yang lengang di pinggir Jalan Mega Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, mendadak berubah tegang saat jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banyuasin menggelar operasi penindakan terhadap peredaran narkotika.

Seorang pria muda, DW (27), warga Desa Rawang Sari, tak berkutik saat tim kepolisian mendekat dan menemukan barang bukti sabu-sabu dalam genggamannya.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB ini merupakan hasil pengawasan intensif terhadap aktivitas mencurigakan DW yang telah masuk dalam pantauan petugas selama beberapa waktu. Dengan penyamaran dan pemantauan ketat di lokasi yang sepi, petugas akhirnya mendapatkan momentum untuk mengamankan pelaku.

BACA JUGA:Buah Pahit, Khasiat Hebat: Inilah Manfaat Ajaib Buah Mahoni

“DW diamankan bersama barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 2,30 gram, satu bungkus tembakau bercampur solasiban hitam, dan satu unit ponsel android yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin.

DW, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba di kawasan Talang Kelapa. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Penangkapan DW mengacu pada laporan polisi LP/A-41/V/2025, yang telah mencatat aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah beraktivitas di lokasi yang relatif sepi. Ketika diperiksa, sabu dan peralatan konsumsi ditemukan dalam genggaman tangan kanannya,” tambah petugas.

BACA JUGA:Indonesia Open 2025: Trias/Rachel Kalah Rubber Game, Langsung Angkat Koper

Usai diamankan, DW langsung digelandang ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main: minimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi-saksi. Gelar perkara dan pelengkapan administrasi penyidikan (Mindik) pun sedang dalam proses. Barang bukti yang disita akan dikirim ke Laboratorium Forensik Bhayangkara Cabang Palembang untuk dilakukan uji kimia, serta pelaku akan menjalani tes urine sebagai bagian dari prosedur hukum.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, dalam keterangannya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyuasin.

BACA JUGA:Tak Disukai karena Bau, Mengkudu Ternyata Punya 6 Manfaat Hebat!

“Operasi ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menciptakan lingkungan Banyuasin yang bersih dan bebas dari narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan bahaya narkoba. Jangan coba-coba terlibat, karena kami akan bertindak tegas,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan