Ernaini Didakwa Buat Akta Nikah Palsu, Saksi: Non Sense dan Bermuatan Bohong

Titis Rachmawati, S.H., M.H., C.L.A saat diwawancarai wartawan --

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini (69), mantan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuasin III, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin (16/6) siang.

Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor.

Saksi yang dihadirkan adalah Titis, yang merupakan kuasa hukum almarhum H. Basir. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Titis secara tegas menyatakan bahwa surat duplikat akta nikah yang diduga dibuat oleh Ernaini adalah palsu.

BACA JUGA:Diamankan Saat Bertugas! Security PT SMS Tertangkap Bawa Senjata Api Rakitan di Perkebunan Banyuasin

“Itu diduga palsu,” tegas Titis saat memberikan kesaksian.

Ia menjelaskan bahwa terdakwa pernah mengklaim menemukan dokumen duplikat akta nikah yang disebut terbit pada tahun 1971, namun baru ditemukan pada tahun 2009. Hal tersebut menurutnya sangat janggal dan tidak masuk akal.

“Itu sudah berselang 35 tahun. Tapi dari tahun 2009 sampai 2025 tidak ada satupun laporan polisi atau dokumen pendukung. Jadi, non sense. Kalau hanya berdasarkan pernyataan sepihak terdakwa, bisa saja dibuat seolah-olah ditemukan tahun 2009. Padahal bohong,” bebernya.

BACA JUGA:Sanggar Seni SMPN 2 Banyuasin Tampil Maksimal di Alun-Alun Kota Pangkalan Balai

Lebih lanjut, Titis menyampaikan bahwa almarhum H. Basir semasa hidup dikenal sebagai sosok yang tidak pernah menaruh perhatian khusus untuk mengurus atau memperjuangkan legalitas catatan buku nikah istrinya, apalagi sampai mendatangi kantor-kantor pemerintahan.

“Jika memang serius ingin memperjuangkan catatan nikah dengan istri pertamanya, Karmina, pada 2009, seharusnya diperjelas status pernikahannya dengan istri ketiga, Nurman, yang saat itu belum dicerai,” ungkapnya.

Titis pun meyakini surat duplikat akta nikah yang diklaim dibuat pada 2009 itu tidak mungkin asli. Ia juga menyebutkan bahwa akan ada saksi-saksi lain yang akan memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut adalah palsu.

BACA JUGA:21 CPNS Kemenag Menyebar di Wilayah Banyuasin

Ia menambahkan, selain Ernaini, pihaknya juga telah melaporkan beberapa orang lain, termasuk seseorang berinisial AY, atas dugaan keterlibatan dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

“Penyidik fokus dulu ke satu orang, yaitu Ernaini. Karena dalam sidang PTUN sebelumnya, Ernaini secara lisan telah mengakui perbuatannya,” ujar Titis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan