Polsek Sungsang Berhasil Ungkap Kasus Curat, 1 Motor dan 3 Pelaku Diamankan

Polsek Sungsang Berhasil Ungkap Kasus Curat, 1 Motor dan 3 Pelaku Diamankan--

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Kerja keras aparat kepolisian membuahkan hasil. Polsek Sungsang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya pada Senin dini hari (16/7/2025). Satu unit sepeda motor milik warga berhasil diamankan bersama tiga pelaku, termasuk penadah hasil curian.

Kapolsek Sungsang, Iptu Fariz Muhamad dalam keterangan resminya mengatakan bahwa kejadian Curat terjadi di kediaman Hasan (49), warga Lorong Buyut RT 05 RW 03 Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

“Berdasarkan laporan korban, kejadian terjadi sekitar pukul 04.20 WIB. Pelaku beraksi seorang diri dengan cara merusak kunci stang sepeda motor yang terparkir di luar rumah,” ujar Iptu Fariz, Rabu (9/7/2025).

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Sambut Haru Kedatangan 230 Jamaah Haji Kloter 21 di Asrama Haji Palembang

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku utama adalah BN (27), warga RT 06 RW 03 Desa Sritiga, Kecamatan Sumber Marga Telang. Aksi pencurian dilakukan dengan cara memaksa kunci stang motor milik korban menggunakan tangan, kemudian pelaku menyambung kabel kontak dari bawah bodi sepeda motor agar kendaraan tersebut dapat menyala.

“Sepeda motor dibawa kabur ke rumah pelaku. Aksi ini terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di depan rumah korban,” terang Kapolsek.

Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp15 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang. Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA:Buah Tropis Ini Diam-Diam Bisa Tingkatkan Hemoglobin!

Hasilnya, pada Selasa malam (8/7) sekitar pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim Ipda Atyanto Purwatmoko bersama anggota berhasil mengamankan BN saat sedang berada di pinggir jalan Sungai Dungun, Desa Marga Sungsang.

“Ketika ditangkap, BN mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya seharga Rp3,6 juta kepada seseorang berinisial JH di Kelurahan Makarti Jaya,” tambahnya.

Petugas lalu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Makarti Jaya dan berhasil mengamankan JH (53), warga Lingkungan 1 RT 03 RW 01 Kelurahan Makarti Jaya, Kecamatan Makarti Jaya. Dalam proses pengembangan, polisi juga menciduk pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah, yakni SO (25), warga Desa Tirta Mulya RT 02 Kecamatan Makarti Jaya.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Manfaat Dahsyat Serat Jambu Monyet untuk Pencernaan dan Jantung

Dalam penggerebekan tersebut, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver, bernopol BG 6582 JBF dengan nomor rangka MH1JM821NK487497 dan nomor mesin JM82E-1485303, sesuai dengan laporan kehilangan dari korban.

“Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Sungsang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka mengakui perbuatannya. Kasus ini masih akan terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya,” tegas Iptu Fariz.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan