Sumsel Darurat ODOL, Gubernur Herman Deru Siapkan Instruksi Baru untuk 13 Daerah

--
KORANHARIANBANYUASIN.ID -a Tragedi ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat membuat Gubernur Sumsel, Herman Deru untuk segera memperluas pengendalian angkutan batubara ODOL (Over Dimension Overload).
Dalam rapat terbatas, Senin 7 Juli 2025, lalu, ia menyatakan tengah menyiapkan Instruksi Gubernur yang akan berlaku di 13 kabupaten/kota.
“Ini bukan sekadar insiden, ini musibah yang harus menjadi titik balik kita bertindak,” ujar Herman Deru dengan nada tegas.
BACA JUGA:Menuju Indonesia Emas, Wakil Bupati Banyuasin Hadiri Munas ASWAKADA
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel telah lama memiliki Pergub Nomor 74 Tahun 2018 yang melarang angkutan batubara menggunakan jalan umum.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran.
“Pergub 74 sudah fenomenal, tapi implementasinya harus lebih kuat dengan dukungan semua pihak,” tegasnya.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Proyek Pokir DPRD Sumsel: PPK Akui Bayar 70 Persen Meski Proyek Baru 41 Persen
BACA JUGA:Polsek Sungsang Berhasil Ungkap Kasus Curat, 1 Motor dan 3 Pelaku Diamankan
Sejak insiden tersebut, Pemprov telah mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk melarang truk batubara melintasi Jembatan Muara Lawai.
Namun permintaan dari bupati dan wali kota agar kebijakan ini diperluas ke seluruh Sumsel menjadi perhatian serius.
“Saat ini kami sedang merumuskan instruksi menyeluruh, tentunya harus berbasis hukum dan berpihak pada keselamatan masyarakat,” katanya.
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Sambut Haru Kedatangan 230 Jamaah Haji Kloter 21 di Asrama Haji Palembang