Polres Musi Banyuasin Tegaskan Komitmen Profesional Tangani Perkara Laka Lantas, SPDP Telah Diterbitkan

Kuasa hukum bersama korban saat bertemu unit Gakum Satlantas Polres Muba --

Surat tersebut turut dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 049/SKK-AY/VI/2025 dan foto-foto pasca operasi korban sebagai bentuk penguatan bukti.

BACA JUGA:Sudah Unggul, Tapi Kalah! Inilah Curhat Putri KW Usai Duel Sengit Lawan Wang Zhi Yi

Sebagai penutup, kuasa hukum mengutip asas hukum "Fiat Justitia Ruat Coelum" — tegakkan keadilan meskipun langit runtuh — sebagai harapan agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Salamun selaku korban berharap agar pihak kepolisian segera menetapkan terlapor sebagai tersangka. Ia menyayangkan sikap terlapor yang hingga kini tidak memenuhi janji maupun tanggung jawab moral usai kecelakaan.

“Sebab sejauh ini pihak terlapor ingkar dan tidak memenuhi kewajiban sesuai apa yang dijanjikan,” ujarnya.

Korban juga mengungkapkan bahwa saat ini dirinya masih menjalani pengobatan dari Lubuk Linggau ke Palembang dengan biaya sendiri, tanpa ada bantuan dari pihak terlapor.

BACA JUGA:Dukung MBG, Dinas Ketahanan Pangan Muba Awasi Ketat Keamanan Pangan Segar di Dapur MBG

Menanggapi surat dari kuasa hukum korban, Satuan Lalu Lintas Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmen mereka untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami memahami dan menghormati setiap masukan maupun permintaan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban sebagai bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Kasat Lantas Polres Muba AKP Pandri Pratama Putra Simbolon, S.I.K, M.A saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025).

Polres Muba mengonfirmasi bahwa SPDP atas perkara ini telah diterbitkan dan kini memasuki tahap akhir penyusunan berkas. Rencananya, berkas tahap pertama akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada Senin pekan depan.

BACA JUGA:Dramatis! Fajar/Fikri Kalah di Poin Kritis, Indonesia Terancam Pulang Tanpa Gelar!

"Informasi ini juga telah disampaikan langsung oleh penyidik kepada kuasa hukum korban pada hari Kamis lalu," tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Polres Muba memastikan bahwa setiap perkembangan akan terus disampaikan melalui SP2HP sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

"Kami tegaskan kembali bahwa Polres Musi Banyuasin berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, proporsional, dan berkeadilan," tutup Kasat Lantas.

BACA JUGA:Dramatis! Fajar/Fikri Kalah di Poin Kritis, Indonesia Terancam Pulang Tanpa Gelar!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan