Gubernur Herman Deru Pastikan Pembagian Saham Migas PI 10% Berjalan Adil dan Transparan

--Foto humaspemprovsumsel
Penugasan harus berbasis kompetensi agar manfaat ekonomi benar-benar maksimal.
“BUMD harus dijalankan oleh orang yang paham betul mengenai mekanisme pembagian saham PI. Ini akan menjadi sumber PAD yang besar jika dikelola dengan baik,” imbuhnya.
Gubernur berharap hasil dari kerja sama ini bisa dinikmati masyarakat paling lambat akhir tahun ini.
“Mari kita buktikan bahwa Sumsel bisa jadi contoh daerah dalam tata kelola migas yang berkeadilan,” pungkasnya.
Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST, M.Si, menjelaskan bahwa pembagian saham ini dilandaskan pada Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM 01/2025. Pembentukan anak perusahaan gabungan dari tiga BUMD menjadi syarat utama dalam pelaksanaan PI.
BUMD yang terlibat adalah PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) dari Pemprov Sumsel, Perumda Baturaja Multi Gemilang dari OKU, dan PD Serasan Sekundang dari Muara Enim.
Komposisi final pembagian saham PI 10% adalah: PT SEG 50%, Perumda Baturaja Multi Gemilang 45%, dan PD Serasan Sekundang 5%, meningkat dari sebelumnya 4,02%.