Kasus Duplikat Akta Nikah: Kuasa Hukum Pelapor dan Terdakwa Adu Tafsir Keterangan Ahli

Suasana Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin (28/7/2025). --

"Keterangannya hanya sebatas pengakuan lisan, tidak ada dokumen valid yang menunjukkan bahwa pernikahan itu benar-benar tercatat secara resmi," tegasnya.

BACA JUGA:Rahasia Turun BB: Pare Si Pahit yang Menyehatkan

Lebih lanjut, pihak pelapor telah menghadirkan bukti-bukti pendukung yang menunjukkan kejanggalan dalam penerbitan dokumen duplikat tersebut. Baik terdakwa maupun saksi dari KUA tidak mampu menunjukkan dokumen penunjang yang dapat memperkuat keabsahan surat duplikat yang dipermasalahkan.

Kuasa Hukum Terdakwa: Unsur Pidana Belum Terpenuhi

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ernaini, Wendi Aprianto, SH dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah & Rekan, memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi ahli. 

Ia menilai bahwa unsur-unsur pasal 263 dan 266 KUHP yang didakwakan kepada kliennya belum terpenuhi.

Menurut Wendi, sebagaimana disampaikan oleh saksi ahli, unsur dari pasal 266 KUHP mengharuskan adanya pemohon yang secara aktif mengajukan permintaan pencatatan palsu. 

BACA JUGA:Yasinan di SMPN 2 Banyuasin III Secara Bergiliran bagi Jenjang Kelas

Dalam hal ini, pihak pemohon yang tercatat adalah H. Basir, yang telah meninggal dunia dua tahun lalu.

“Ahli menjelaskan bahwa unsur pasal 266 mengharuskan adanya pemohon. Sementara dalam perkara ini, yang tercatat sebagai pemohon adalah H. Basir, yang kini sudah meninggal,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan keterangan saksi fakta, saksi kunci, dan kepala KUA, surat duplikat yang diterbitkan merupakan dokumen yang sah, bukan rekayasa sebagaimana yang dituduhkan.

BACA JUGA:Pare, Si Pahit yang Ampuh Detoks Hati secara Alami

“Duplikat itu dinyatakan asli oleh saksi fakta, saksi kunci, dan kepala KUA. Jadi, jika pun ada kesalahan, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sudah meninggal dunia,” pungkas Wendi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan