Wagub Sumsel Tegaskan Komitmen Pemprov Sumsel Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara

Rapat pembahasan sengketa batas Muba-Muratara.--Foto humaspemprovsumsel
BACA JUGA:Ketua BKOW Sumsel Tinjau dan Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Seberang Ulu I
Namun, penetapan batas definitif di lapangan masih menuai perbedaan tafsir, meski Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014 telah diterbitkan sebagai revisi dari Permendagri Nomor 50 Tahun 2014.
Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 justru menimbulkan polemik, karena masyarakat dan pemerintah Kabupaten Muba merasa ada ketidaksesuaian garis batas.
Gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung pun ditolak, sehingga hingga kini Pemprov Sumsel tetap mempedomani Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 sebagai dasar hukum yang sah.
Dalam kesempatan itu, Cik Ujang menyampaikan apresiasi kepada Kemenko Polhukam atas dukungan dan fasilitasi penyelesaian konflik.
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Sumsel akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi yang konstruktif guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik di kawasan perbatasan.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Mayjen TNI Hari Wiranto, menjelaskan bahwa rakor ini digelar menyusul berbagai pengaduan dari DPRD Muba dan surat resmi dari Bupati Muba terkait permohonan penyelesaian konflik batas wilayah dengan Kabupaten Muratara.
Hari mengungkapkan, pihaknya akan memfasilitasi terbentuknya tim khusus yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai bagian dari pendekatan dialogis.
Hal ini diharapkan menjadi jalan keluar yang damai dan mampu meredam potensi gesekan sosial antar warga di perbatasan.
“Karena sudah ada surat tembusan ke Presiden, maka kami sebagai pembantu Presiden harus menyiapkan langkah penyelesaian. Kami ingin semua pihak menjaga stabilitas keamanan dan politik di wilayah ini,” tutup Hari.