Kejari Banyuasin Periksa 40 Saksi Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah PMI

Kantor PMI Banyuasin --
KORANHARIANBANYUASIN.ID — Penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Hingga akhir Juli 2025, tercatat sekitar 40 saksi telah diperiksa penyidik untuk mengungkap titik terang kasus yang telah memasuki tahap penyidikan ini.
Di antara puluhan saksi tersebut, mantan Ketua PMI Banyuasin, Sri Fitriyanti, juga telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Giovani.
“Sudah kita periksa sekitar 40 saksi, baik itu dari mantan ketua PMI,” ujar Giovani saat ditemui di Kantor Kejari Banyuasin, Kamis (31/7/2025) dikonfirmasi sumeks.
Selain dari unsur PMI, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat Dinas Kesehatan Banyuasin dan pihak ketiga yang diduga mengetahui alur pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut. Giovani menegaskan, pihaknya tetap bekerja secara profesional dan transparan.
BACA JUGA:DPMPTSP Banyuasin Tindaklanjuti Ruko Diduga Tak Berizin di Kayuara Kuning
“Kasus ini terus berjalan. Kita juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari lembaga terkait. Saat ini masih diaudit,” bebernya.
Penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah PMI Banyuasin sendiri telah dilakukan sejak Februari lalu.
Sejumlah pejabat dan pihak terkait telah dipanggil secara bertahap untuk memberikan keterangan mengenai penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan kemanusiaan di Kabupaten Banyuasin.
Meski enggan merinci nominal dana yang tengah ditelusuri, Kejari memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan hingga ke tahap berikutnya apabila ditemukan bukti yang cukup.