Mulai Hari Ini Pemprov Sumsel Luncurkan Pemutihan Pajak 80 Hari, Cek Syaratnya!

Gubernur Sumsel, Herman Deru melanching program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu 16 Agustus 2025.--Foto humaspemprovsumsel

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menegaskan pentingnya pajak sebagai penopang pembangunan daerah.

Hal itu ia sampaikan saat launching program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025).

Program yang berlaku selama 80 hari ini dimulai tepat pada 17 Agustus 2025.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Ikuti Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo

BACA JUGA:Wagub Sumsel Apresiasi Sinergi Polda Sumsel dan Bulog Wujudkan Pangan Murah untuk Warga

Pergub Nomor 27 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Pemutihan ini kita buat agar masyarakat bisa lega membayar kewajiban. Pajak bukan beban, tetapi investasi bersama untuk Sumsel,” ujar Herman Deru.

Ia menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel sebagian besar disumbang dari pajak kendaraan.

BACA JUGA:Ketua TP PKK Sumsel Kompak Bersama Persit KCK Meriahkan Lomba HUT ke-80 RI di Jasdam II/Sriwijaya

BACA JUGA:50 Pemuda-Pemudi Sumsel Resmi Dikukuhkan Jadi Paskibraka 2025

Karena itu, masyarakat memiliki andil besar dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur.

Menurutnya, ketaatan membayar pajak juga bagian dari rasa cinta tanah air.

“Masyarakat tidak hanya menuntut fasilitas bagus, tetapi juga harus ikut berkontribusi. Itulah bentuk gotong royong modern,” jelasnya.

BACA JUGA:Titik Terang Aset Pemprov dan TNI AU: Herman Deru Pastikan Pembangunan Sumsel Melesat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan