Kasus Pemalsuan Akta Nikah, JPU Tuntut Ernaini 6 Bulan Penjara

Suasana sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU)--
Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Pihak keluarga terdakwa dan tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan serta pembelaan yang telah disampaikan.
Terpisah, kuasa hukum pelapor Adv Hj Titis Racmawati, SH, MH, CLA menggapi terkait tuntutan terdakwa Ernaini yang cukup ringan.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Pangkalan Balai Tolak Relokasi ke Pasar Cangkring, Ancam Gelar Aksi
"Mungkin karena terdakwa Ernaini sudah tua. Sangat jarang Pasa 263 jo Pasal 266 KUHAP dituntut seringan itu," ujar Titis saat dikonfirmasi Selasa sore.
Apakah terdakwa Ernaini bisa divonis bebas oleh hakim? Titis menjelaskan pihaknya akan menunggu dan melihat pertimbangan dari hakim.
"Kita lihat saja nanti, berani atau tidak hakimnya membebaskan terdakwa. Dan harapan kami dalam kasus ini meminta penyidik Polda Sumsel mengejar mantan Kepala KUA Banyuasin berinisial AY," tutupnya.