Putusan MK! Wamen Kini Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan di Organisasi Olahraga

Menpora RI, Dito Ariotedjo--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan penting yang berdampak besar pada tata kelola pemerintahan dan organisasi olahraga di Indonesia.
Dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 28 Agustus 2025, MK melarang menteri maupun wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di sejumlah posisi strategis.
Termasuk di organisasi olahraga (cabor) yang mendapat aliran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Resmi Jadi WNI, Miliano Jonathans Digadang Jadi Bomber Masa Depan Timnas Indonesia!
BACA JUGA:Kisah Comeback Chen/Toh, Persembahkan Gelar Dunia untuk Malaysia
Perkara ini disidangkan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur.
MK menyatakan bahwa Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan:
BACA JUGA:Jonatan Christie Akui Lega, Generasi Baru Tunggal Putra Indonesia Mulai Unjuk Taji
BACA JUGA:Rionny Buka-bukaan Soal Amri/Nita dan Adnan/Indah: Sudah Hebat, Tapi…
“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
BACA JUGA:Hong Kong Open 2025: Comeback Apriyani/Fadia, Langsung Hadapi Rekan Senegara