Tahun Ini, Pajak Sarang Burung Walet Ditargetkan Rp 180 Juta

Sarang burung walet yang menjulang langit di Kecamatan Betung Banyuasin. --

PANGKALAN BALAI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin menargetkan pendapatan dari pajak sarang burung walet sebesar Rp 180 juta di tahun 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Banyuasin, Roni Utama, Senin 4 Maret 2024.

"Tahun ini kita targetkan pajak sarang burung walet Rp 180 juta," ujar Roni.

BACA JUGA:Harga Beras dan Cabai Naik, Omzet Rumah Makan Turun 50 Persen

Menurut Roni, saat ini terdapat sekitar 400 wajib pajak sarang burung walet yang tersebar di Banyuasin. Jumlah terbanyak berada di Kecamatan Betung, diikuti oleh daerah perairan Banyuasin.

Roni menjelaskan, terdapat beberapa kendala dalam pemungutan pajak sarang burung walet, salah satunya adalah kesulitan petugas untuk bertemu dengan pemilik usaha.

"Kendalanya, petugas kita sulit ketemu dengan pemiliknya. Jadi penghasilan dari sarang burung walet ini tidak bisa diprediksi berdasarkan kejujuran dari pengusaha walet," ungkap Roni.

BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu! 8 Waktu yang Tepat untuk Memeluk Anak

Pada tahun 2023, realisasi pajak sarang burung walet di Banyuasin hanya mencapai 51 persen dari target. 

Roni berharap di tahun 2024, realisasi pajak sarang burung walet dapat mencapai target dengan berbagai upaya yang dilakukan, seperti intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

"Kita kerjasama dengan semua pihak termasuk pol PP dan pihak kecamatan untuk mengingatkan wajib pajak," tegas Roni. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan