Pj Gubernur Sumsel Launching Pemilihan Gubernur Sumsel Tahun 2024-2029

Pj Gubernur Sumsel saat menghadiri launching pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel tahun 2024-2029 di Kantor KPU Sumsel, Minggu 5 Mei 2024, lalu.--

PALEMBANG, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni melaunching pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode tahun 2024-2029, di Kantor KPU Sumsel, Minggu 5 Mei 2024, lalu.

Fatoni mengatakan pelaksanaan Pilkada di Indonesia merupakan implementasi dari proses demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi. 

Selain itu, pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Kepala Daerah baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

BACA JUGA:Askolani Sungkem Tokoh Sepuh di Mariana, Keluarga Besar Mursal Aziz Siap Mendukung

BACA JUGA:Demokrat Banyuasin Siap Menangkan HD-CU Lanjutkan Sumsel Maju

Adapun tahapan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 telah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Pemungutan suara pemilihan akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.

"Sukses penyelenggaraan pemilihan setidaknya ditentukan oleh empat unsur, yaitu adanya dukungan dan fasilitas dari pemerintah, penyelenggara pemilihan yang mandiri dan berkualitas, peserta pemilihan yang taat terhadap peraturan serta masyarakat yang cerdas dan santun berpolitik,” ucap Fatoni.

BACA JUGA:Kades Banyuasin Minta Pemkab Segera Terbitkan SK Perpanjangan Jabatan 8 Tahun

BACA JUGA:Gambus El Corona Meriahkan Penutupan MTQ ke XXX Sumsel

Fatoni menyebut untuk kelancaran pelaksanaan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah telah memberikan bantuan dana hibah pemilihan serentak kepada KPU dan Bawaslu Sumsel.

"Dana hibah yang diberikan untuk KPU Sumsel sebesar Rp 234.454.246.740, dengan rincian pada tahun 2023 diberikan  40% dan tahun 2024 sebesar 60% serta untuk Bawaslu Sumsel sebesar Rp 72.956.696.000, dengan rincian pada tahun 2023 diberikan sebesar 40% dan tahun 2024 sebesar 60%,” paparnya.

Pemberian dana hibah tersebut sudah dilakukan dengan diawali pelaksanaan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) antara Pemprov dengan KPU dan Bawaslu Sumsel dengan dilakukan secara serentak tercepat dan pertama di Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten/Kota serta KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel pada tanggal 9 November 2023 lalu.

BACA JUGA:1.122 PPPK Banyuasin Tanda Tangan Kontrak, Ini Jadwal Wacana Peresmian!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan