Polisi Banyuasin Berhasil Amankan Satu Pelaku Pencurian Buah Sawit
Tersangka pencuri sawit--
Pada hari Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 17.00, Iptu Dimas mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku, MM, di Dusun Penjait RT 01 RW 01 Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Manfaat dan Khasiat Daun Mangga, Pengontrol Diabetes Hingga Mengatasi Masalah Kulit
Iptu Dimas kemudian memerintahkan Ipda Benhur Sitinjak SH selaku Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kanit Reskrim dan tim opsnal Polsek Tungkal Ilir langsung berangkat menuju Pulau Rimau dan tiba sekitar pukul 22.00 WIB.
Dengan berkoordinasi dengan Polsek Pulau Rimau, pelaku MM berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu, 22 Mei 2024.
BACA JUGA:Potong Tumpeng Syukuran HUT Sumsel ke-78 Tahun, Pj Gubernur: Terima Kasih dan Apresiasi
Saat ini, pelaku MM telah dibawa ke Polsek Tungkal Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa 235 tandan kelapa sawit dan 2 unit perahu ketek juga telah diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana.
Operasi Sikat 1 Musi 2024 yang digelar oleh Polres Banyuasin Polda Sumsel diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya para petani kelapa sawit.
BACA JUGA:Agus Fatoni Ingatkan Pentingnya Peningkatan Kapasitas SDM
Penangkapan pelaku pencurian buah sawit ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. ***