Rusunawa Banyuasin Terbengkalai, Pejabat Wajib Menjadi Penghuninya!
Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim--
PANGKALAN BALAI,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Sebuah kebijakan baru di Kabupaten Banyuasin mengharuskan Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Bagian (Kabag) untuk menempati Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) mulai 1 Juni 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pejabat publik serta memanfaatkan aset daerah secara optimal.
Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, menegaskan bahwa kebijakan ini wajib dipatuhi oleh seluruh Sekdis dan Kabag. "Kita wajibkan menghuni Rusunawa," kata Erwin.
BACA JUGA:Blanko Ijazah Jenjang SMP Segera Didistribusikan
Rusunawa yang terletak di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin ini memiliki 42 kamar, dengan 30 kamar untuk Sekdis, 10 kamar untuk Kabag, dan 2 kamar untuk tamu.
Fasilitas yang tersedia di Rusunawa ini terbilang lengkap, meliputi kamar tidur, kamar mandi, dapur, ruang tamu, tempat tidur, lemari, AC, kipas angin, televisi, dan jaringan internet.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan kinerja Sekdis dan Kabag, karena mereka akan lebih mudah dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:Jumat Barokah, Akhir dari Masa Pendidikan Kelas IX di SMPN 1 Suak Tapeh
Selain itu, dengan menempati Rusunawa, diharapkan pejabat publik ini akan lebih dekat dengan masyarakat dan dapat lebih memahami kebutuhan mereka.
Penggunaan Rusunawa sebagai tempat tinggal pejabat ini sejalan dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, yang mendorong pemanfaatan aset daerah yang selama ini terbengkalai.
Erwin menegaskan bahwa menelantarkan aset daerah sama dengan korupsi.
BACA JUGA:267 Siswa SMPN 2 Sembawa Dilepas dalam Tasyakuran Penuh Haru
Pemkab Banyuasin juga memberikan tanggung jawab kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengelola aset daerah ini dengan baik, terutama Rusunawa.
Bagi Sekdis dan Kabag yang tidak siap atau enggan untuk menempati Rusunawa, Pemkab akan menarik kembali fasilitas tersebut.