Akses Pupuk Susah, Petani Sengsara
Serlida Fitriananda--
Negara terus memantau lahan tandus atau mati yang dapat digunakan untuk reboisasi pertanian.
Bagi pemilik tanah yang telah meninggalkan tanahnya selama tiga tahun, negara berhak mengambil alih tanah tersebut dan menyerahkannya kepada masyarakat yang memerlukan dan mampu mengurusnya.
Negara juga akan memberikan hibah modal usaha kepada petani yang kurang mampu atau kekurangan modal usaha bertani.
Islam menjadikan pertanian sebagai bidang strategis. Oleh karena itu, negara akan mendukung penuh para petani, termasuk dalam mengakses kebutuhan petani dengan mudah.
Di sisi lain, negara juga memiliki mekanisme dalam memberikan bantuan pada petani dan keluarga yang tak punya modal ag♧ar tetap menjadi petani yang sejahtera.
Wallahu A'lam Bisshawab.***