Plh Sekda Sumsel Tekan Deklarasi Penyepakatan Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir
Plh Sekda Sumsel menandatangani deklarasu penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir, di ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin 16 Juli 2024, lalu.--
BACA JUGA:Raker dan Sosialisasi Kebijakan Administrasi, Kinerja Disdukcapil Banyuasin Diacungi Jempol
Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Balasan KKP terkait Proses Penyusunan MTPP/RZWP3Z.
Mekanisme dilakukan sebagaimana dalam Permen KP 28/2021 Pasal 59-72.
"Sumsel menjadi satu-satunya provinsi yang ada perubahan pada materi teknis. Untuk itu kami akan mencoba melakukan percepatan prosesnya yang sesuai aturan dan prinsip keterbukaan," jelasnya.
"Sumsel sudah melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Dan dinilai sudah proaktif secara proses surat,” ungkapnya.
Ia mengatakan deklarasi ini merupakan kesepakatan bahwa ini adalah dokumen final yang diajukan oleh Sumsel terhadap dokumen dan peta, kehadiran pihaknya dalam kegiatan ini adalah sebagai saksi dari komitmen Pokja Sumsel.
"Nanti kami akan mengecek kelayakan dan dokumen kelengkapan Sumsel baik secara teknis dan administrasi baru jika sudah dinyatakan layak kami akan menjadwalkan pasal 71," tandasnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel sekaligus Ketua Pokja RZWP-3-K, Aries Irwan Wahyu mengatakan pokja beranggotakan 13 orang.
Dan telah melakukan beberapa tahapan seperti identifikasi, verifikasi dan pengumpulan data-data termasuk juga telah melakukan FGD dan konsultasi publik.
"Alhamdulillah dari rangkaian tersebut berjalan lancar. Hari ini tahapan deklarasi penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik kemudian untuk dilakukan pengajuan teknis ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Harapan kami juga kepada pak gubernur dan sekda dapat mensupport ini," ujarnya.***