BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Terdakwa Memotong "Burung" Suami di Vonis 3 Tahun 3 Bulan

Suasan sidang Vonis Lisa Yati terdakwa memotong burung Suami--

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan bahwa tersangka menyerahkan diri bersama keluarganya pada Sabtu 3 Mei 2024 ke Polsek Bayung Lencir selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba.

BACA JUGA:Tim Bulutangkis Indonesia Kehilangan Uang Hampir Rp 1 Miliar di Paris, Begini Kronologis Lengkapnya

“Penyebab kejadian sesuai pengakuan dari tersangka karena khilaf setelah mendengar suaminya menikah lagi dan sekarang sudah dalam keadaan hamil dan perempuan yang dinikahi suaminya masih satu dusun,” pungkasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan