BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Tekan Angka Kecelakaan, PT KAI Tutup Delapan Perlintasan Liar

PT KAI Tanjungkarang menutup perlintasan kereta api liar.--

KORANHARIANBANYUASIN.ID  - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang menutup delapan perlintasan sebidang liar untuk menekan angka kecelakaan kereta api dengan pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari di Baturaja, Rabu 7 Agustus 2024 mengatakan bahwa penutupan perlintasan liar secara permanen ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api.

"Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," tegasnya.

BACA JUGA:Jaga Kesehatan Ginjal dengan Mengonsumsi Sayuran Ini, Bayam Hingga Bawang Putih

Penutupan ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Adapun delapan titik perlintasan liar yang ditutup yaitu di KM.27+2/3 petak jalan Gedungratu-Rejosari, KM.32+1/2 petak jalan Rejosari-Branti Raya, KM.193+9/0 Way Pisang-Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Kemudian, perlintasan KM.87+2/3 Kalibalangan-Candimas, KM.82+4/5 Blambangan Pagar-Kalibalangan, KM.86+0/1 Blambangan Pagar-Kalibalangan, KM.7+7/8 Gedungratu-Tanjungkarang dan KM.25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu-Rejosari Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA:Patut Dipahami! Berikut 10 Tanda Ginjal Mulai Bermasalah

Sebelum melakukan penutupan, kata dia, pihaknya telah memberikan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.

Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan bersama.

"Masyarakat yang menggunakan perlintasan sebidang resmi juga harus tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi," tegasnya.

Tag
Share