BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Bentuk Tim Terpadu Untuk Mendata Penangkaran Burung Walet

DLH OKU saat rapat membentuk tim terpadu guna mendata keberadaan usaha burung walet di Kota Baturaja.--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Carut marutnya usaha penangkaran burung walet di Kota Baturaja, Kabupaten OKU, ternyata mendapat respon dari Pemkab OKU melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Berbekal informasi dari pemberitaan yang ditulis wartawan, DLH OKU langsung membentuk tim terpadu guna mengatasi carut marutnya usaha penangkaran burung walet tersebut.

Tim yang dikomandoi oleh DLH OKU ini terdiri dari beberapa instansi terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),

BACA JUGA:Perdana, Perlombaan Perahu Ketek Nelayan Bakal Turut Memeriahkan HUT RI di Muba

Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, PUPR, Dinas Kominfo dan Dinas Pertanian serta Lurah dan Camat di wilayah setempat.

Kabid PPLH DLH OKU, Febrianto Kuncoro SKm MKm menjelaskan, tim terpadu yang diketua asisten II, Hasan HD ini, sebagai bentuk respon Pemerintah Kabupaten OKU terhadap pemberitaan mengenai permasalahan serta dampak dari usaha penangkaran burung walet khususnya di Kota Baturaja.

"Ya, benar. Setelah melalui beberapa proses dan pembahasan dalam rapat bersama, kita telah sepakat membentuk tim untuk menindak lanjuti permasalahan usaha penangkaran burung walet di Kabupaten OKU," kata Febrianto, Senin 12 Agustus 2024.

BACA JUGA:Jembatan Lalan Ambruk, Urat Nadi Ekonomi Terputus

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, lanjut Febrianto, rencananya tim terpadu akan turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung usaha-usaha penangkaran burung walet.

"Kalau tidak ada perubahan, tanggal 20 Agustus 2024 nanti, kita tim terpadu akan turun langsung untuk mengecek semua penangkaran burung walet di Baturaja. Kita akan lihat semuanya, mulai dari izin, pajak, termasuk apakah ada dampak lingkungan di sekitar bangunan sarang burung walet," bebernya.

Namun, kata dia, sebelum melakukan pengecekan ke lapangan, pihaknya terlebih dahulu akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik usaha penangkaran sarang burung walet. "Dalam waktu dekat ini, surat pemberitahuannya akan segera kita layangkan," tukasnya.

BACA JUGA:Kunker ke Desa Margo Mulyo, Pj Ketua TP PKK Sumsel: Produk UP2K Jadi Ikon Daerah

Ditanya mengenai sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar aturan, Febrianto belum bisa berkomentar terlalu jauh.

"Kita tidak bisa berandai-andai karena belum tahu apakah mereka melanggar atau tidak, kalau melanggar, apa yang dilanggarnya, baru kita bisa memberikan sanksi," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan