Limbah Cemari Perkebunan Kelapa Sawit, Ini yang Dilakukan Pemkab
Tampak Tim DLH bersama perusahaan melihat kondisi lahan kebun sawit milik Abdul Manan yang terdampak endapan lumpur disposal.--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Persoalan adanya dugaan limbah disposal yang mencemari perkebunan kelapa sawit milik warga desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang akibat operasional PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim minta pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi ulang.
Dalam berita acara peninjauan lapangan pengaduan terhadap PT TBBE dan PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) di Kecamatan Gunung Megang sebelumnya dijelaskan bahwa Selasa 6 Agustus 2024
telah dilakukan peninjauan verifikasi lapangan di PT TBBE atas laporan pengaduan dugaan adanya pencemaran lingkungan di kebun milik saudara Abdul Manan yang dikuasakan ke saudara Makmur Maryanto di Desa Gunung Megang dalam dan PT RMKO,
BACA JUGA:SPBU Ini Jual Pertalite Campur Air, Ini Langkah Pertamina!
kegiatan itu yang dihadiri oleh tim Kabupaten Muara Enim, Camat Gunung Megang, Kepala Desa Gunung Megang dalam dan pihak perusahaan
Dari hasil peninjauan lapangan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut berdasarkan keterangan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TBBE, Agung Prasetyo bahwa pada saat curah hujan tinggi bulan April 2024 lalu,
tanggul yang berada di area disposal selatan terkikis atau jebol yang mengakibatkan material tanah terbawa masuk ke kebun milik Abdul Manan.
BACA JUGA:Korban Jembatan P6 Lalan yang Ambruk, ditemukan 3 MD 1 Orang Selamat
Setelah beberapa kali pertemuan non formal pada 3 Juli 2024 PT TBBE dan Abdul Manan melakukan pengecekan lapangan ke lahan yang diduga terdampak dan dilanjutkan pertemuan di kantor PT TBBE yang membahas perihal lahan
yang diduga terdampak aktivitas operasional PT TBBE, pihak perusahaan menyampaikan kepada Abdul Manan untuk dilakukan pembebasan lahan dengan harga mengikuti harga lahan yang telah dibebaskan di sekitarnya atau lahan milik saudari Holilah namun belum mencapai kesepakatan
Saat dilakukan verifikasi lapangan didapati bahwa telah terjadi penyempitan saluran atau aliran dari lahan Abdul Manan menuju ke anak Sungai Benaki, terdapat endapan lumpur di beberapa pohon Kelapa Sawit dan tidak terdapat pohon sawit yang mati.
BACA JUGA:SMAN 1 Banyuasin I Kembali Jadi Sasaran Imbas SMAN 1 Rantau Bayur PSP 1
Berdasarkan keterangan saudara Abdul Manan luas lahan pada dataran rendah seluas 1,5 hektar berdasarkan hasil pengukuran tim survei PT TBBE bersama saudara Abdul Manan yang terindikasi terkena dampak akibat aktivitas operasional PT TBBE seluas kurang lebih satu hektar
Sehingga disarankan kepada perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan lahan yang terdampak yaitu milik Abdul Manan dengan musyawarah mufakat yang melibatkan pemerintah setempat