BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Kejari Ogan Ilir Terima Pengembalian Uang Rp600 Juta dari Terduga Mafia Tanah

Kasi Intelejen Kejari OI Gita Santika Ramdani dan Pejabat Kejari Lainya Ketika Gelar Press Rillis Kasus Mafia Tanah--

Mereka mendesak pihak Kejari Ogan Ilir agar segera memproses hukum dan menetapkan tersangka terhadap diduga mafia tanah yang melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD Ogan Ilir terpilih dan salah satu pihak perusahaan swasta yang diduga ikut terlibat.

BACA JUGA:SPBU Ini Jual Pertalite Campur Air, Ini Langkah Pertamina!

Empat desa dimaksud yakni Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indraalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Baru dan Desa Mulya Abadi yang masuk wilayah Kabupaten Muara Enim perbatasan OI.

Ketua Gerakan Rakyat Bakung (Gerbak) Faisal kepada wartawan mengatakan bahwa masyarakat di empat desa tersebut sudah merasa bosan dan jenuh dengan jalanya proses hukum kasus tersebut. Dirinyapun khawatir nantinya akan memicu pertumpahan darah antar warga dan pihak diduga mafia tanah dan juga prusahaan swasta dimaksud.

"Tuntutan kami agar pihak APH segera menindak tegas oknum yang telah menghancurkan kebun kami. Ketakutan kami apabila dia sudah di lantik lahan negarapun dijual jangan-jangan Ogan Ilir pun akan dijual," katanya usai menyampaikan orasainya di depan Gedung Kejari. Kamis, 8 Agustus 2024.

BACA JUGA:Korban Jembatan P6 Lalan yang Ambruk, ditemukan 3 MD 1 Orang Selamat

Dia mengatakan, masyarakat Desa Pulau Kabal selama lebih dari 20 tahun hanya ada lahan perkarangan rumah tanpa ada lahan pertanian atau lahan kelolaan. 

"Baru-baru ini ada masyakat yang karena merasakan bagaimana susahnya hidup sampai ada yang bunuh diri (minum racun)," katanya.

Dia kemudian meminta kepada presiden Jokowi, Prabowo hingga AHY selaku Mentri ATR/BPN untuk turun langsung menangani kasus tersebut.

BACA JUGA:Babirusa Hewan Endemik Sulawesi yang Miliki Kebiasaan Unik pada Masa Kawin

"Program ketahanan pangan dari Presiden Jokowi yang ada di Desa Pulau Kabal saat ini sudah menjadi perkebunan kelapa sawit,"katanya sembari menaruh harapan besarnya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Faisal luas lahan negara dengan status Hutan Produksi yang di Komperansi atau HPK tersebut yang telah diperjual belikan oknum diduga mafia tanah, memiliki luas 2400 hektar.

Faisal mengatakan selama ini karena lahan berada di dua Kabupaten, oknum mafia tersebut beralasan terkait tampal batas. Padahal katanya dieinya dengan mata dan kepalanya sendiri melihat adanya transakasi antara oknum diduga mafia dan pihak perusahaan swasta tersebut.

BACA JUGA:SMAN 1 Banyuasin I Kembali Jadi Sasaran Imbas SMAN 1 Rantau Bayur PSP 1

"Mata saya melihat dua oknum mantan kepala desa itu menerima sejumlah uang dari PT. BSA. Jika tuntutan kami tidak di penuhi maka kami akan turun aksi ke Kejati atau kami akan menguasai lahan dengan cara apapun. Kami sudah siap apapun yang terjadi," tegasnya.

Tag
Share